JAKARTA, KOMPAS.com - Garansi kendaraan bermotor merupakan jaminan kualitas atas tiap produk kendaraan yang dibeli oleh konsumen dari diler resmi.
Biasanya, jaminan kualitas untuk setiap produk yang ditawarkan oleh agen pemegang merek (APM) hingga pemakaian 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 kilometer.
Sehingga, bila ada kerusakan dalam jangka waktu tersebut pemilik berhak melakukan klaim untuk dilakukan perbaikan.
Menggugurkan garansi
Namun seiring dengan penggunaan, ternyata ada hal-hal yang dapat menggugurkan garansi resmi, seperti prilaku absen melakukan perawatan berkala di bengkel resmi sampai modifikasi.
Baca juga: Mengapa Jadwal Servis Pertama pada Mobil Baru Penting?
"Merawat kendaraan di bengkel resmi secara berkala adalah keharusan karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Sehingga, bila ada kerusakan pada mobil bengkel bisa mendeteksinya lebih dini dan melakukan perbaikan secara tepat," kata Head of 4W Service Administration PT Suzuki Indomobil Sales, Totok Yulianto.
"Kalau tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan oleh bengkel resmi atau pemakaiannya tidak sesuai buku petunjuk, garansi bisa gugur," lanjut Totok.
Suku cadang
Kemudian, garansi juga akan hangus bila mobil mengalami kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original atau modifikasi di luar standar.
Baca juga: Simak Keuntungan Ban Berisi Nitrogen saat Panas Terik
"Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang," ujar Totok.
Begitu pula jika pengguna menggunakan mobil secara tidak normal atau tak sesuai dengan spesifikasi, kapasitas, serta kecepatan.
Sederhananya, terjadi pengalihan fungsi kendaraan atau ada unsur pemaksaan di luar fungi's sebenarnya.
Bencana
"Keempat, garansi resmi tidak berlaku bila kendaraan mengalami kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim," kata dia.
Di samping itu, garansi pabrikan tidak melindungi pergantian suku cadang yang habis karena pemakaian seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt, sampai Drive belt.
Untuk lebih jelasnya lagi, konsumen diimbau untuk kerap menghubungi call center merek masing-masing dalam memastikan garansi kendaraannya. Serta, baca buku petunjuk yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.