Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/08/2020, 15:28 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.

Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah. Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.

Baca juga: Jumlah Recall Innova dan Fortuner 1.633 Unit, Ini Akar Masalahnya

Penampakan Gerai SIM dan Samsat Pluit Village, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Penampakan Gerai SIM dan Samsat Pluit Village, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2017).

Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Karena sudah online, tidak perlu lokasi pembuatan SIM awal,” katanya.

Baca juga: Soal Jatah Mesin Terpakai di MotoGP, Posisi Yamaha Mengkhawatirkan

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Bogor.

Pemilik SIM tinggal mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota atau kabupaten Bogor, tidak perlu ke Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke