Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Mengubah Data di SIM jika Pemilik Pindah Alamat

JAKARTA, KOMPAS.com – Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.

Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah. Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Karena sudah online, tidak perlu lokasi pembuatan SIM awal,” katanya.

Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Bogor.

Pemilik SIM tinggal mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota atau kabupaten Bogor, tidak perlu ke Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/26/152814515/begini-cara-mengubah-data-di-sim-jika-pemilik-pindah-alamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke