Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 26/08/2020, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

Baca juga: Truk ODOL Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, tetapi Masih Bebas Berkeliaran

Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.

Lokasi 

Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016). Kompas.com/Robertus Belarminus Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi menjadi empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.

"Sejauh ini empat lokasi bus SIM Keliling di DKI Jakarta belum berubah, yakni ada di Green Terrace Taman Mini Indonesia (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Satpas SIM Daan Mogot (Jakarta Barat), dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

Sementara layanan di Gerai SIM tersebar di berbagai wilayah dengan jam operasional mengikuti pusat perbelanjaan itu sendiri. Berikut sebarannya:

1. Gandaria City: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

2. Artha Gading: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

3. Pluit Village: Senin – Minggu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com