Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 26/08/2020, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Taman Palem: Senin – Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

5. Lippo Puri: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

6. Blok M Square: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

8. Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 19.00 WIB.

 

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.

Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.   Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

 

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau