Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Matik Mogok, Jangan Sembarang Dorong

Kompas.com - 06/08/2020, 17:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bertransmisi otomatis alias mobil matik memiliki beberapa perilaku yang berbeda dengan konvensional alias manual. Salah satunya adalah terkait dengan tata cara penanganan saat mogok.

Pada mobil matik, terdapat pompa hidrolik yang akan hanya aktif bekerja untuk menyemburkan oli ketika mesin mobil hidup.

Dalam artian, saat mobil dalam keadaan mati atau mogok, komponen seperti transmisi tidak akan dilumasi oleh oli.

“Sehingga, bila roda penggerak mobil matik jalan yang mana transmisinya juga otomatis ikut berputar (karena diderek atau ada dorongan), maka akan mengakibatkan kerusakan,” ujar Service Part Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Anjar Rosjadi, kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Diskon SUV Murah Bulan Ini Tembus Rp 20 Juta

Sebuah truck towing diamankan di pintu exit tol Ngawi karen amembawa 8 pemudik dari Jakarta. Mreka rencananya ke 8 penjual beras di Jakarta tersebut akan mudik ke Madura.KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI Sebuah truck towing diamankan di pintu exit tol Ngawi karen amembawa 8 pemudik dari Jakarta. Mreka rencananya ke 8 penjual beras di Jakarta tersebut akan mudik ke Madura.

Menurut Anjar, hal ini dikarenakan transmisi bekerja secara paksa, tidak dilumasi terlebih dahulu. Namun, bukan berarti mobil matik benar-benar tidak bisa ditangani saat mogok. Mobil tetap bisa didorong menggunakan beberapa tahapan.

Baca juga: Ini Alasan Tilang Ganjil Genap Diundur hingga Pekan Depan

“Tata cara yang benar untuk dorong atau derek mobil matik itu ialah, ban roda penggerak harus terangkat. Towing ke bengkel resmi terdekat,” katanya.

Tetapi, jika memang benar-benar terpaksa, ada tata cara dalam mendorong mobil matik secara manual (tanpa towing).

“Kalau memang jarak dekat atau sekedar memindahkan mobil ke bahu jalan boleh saja menggunakan posisi transmisi N. Untuk kecepatan mobil sendiri (saat didorong maupun diderek), jangan melebihi 30 Km per jam (Kpj). Lalu towing dan segera ke bengkel resmi terdekat,” tutur Anjar.

Sesampainya di bengkel resmi, jangan lupa untuk melaporkan bahwa mobil sudah sempat didorong ataupun diderek. Sehingga, petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan pencegahan komponen yang berpotensi rusak seperti planetary gear dan converter torque.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com