JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengemudi, ada perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Fungsinya yaitu untuk membantu pengemudi dalam keadaan darurat.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3, sekurang-kurangnya kendaraan bermotor beroda empat atau lebih harus memiliki perlengkapan seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya, dan perlatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) lalu lintas.
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, setidaknya ada tiga alat yang harus ada di mobil.
Baca juga: 10 Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan Bulan Ini
“Minimal punya segitiga pengaman, dongkrak, kunci roda, dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain alat-alat di atas, pemilik kendaraan juga bisa menambah perlengkapan untuk menunjang keselamatan. Seperti yang dikatakan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana.
Sony mengatakan, pemilik kendaraan bisa menambah alat pemadam api ringan (APAR), melengkapi kotak P3K yang disesuaikan dengan kebutuhan darurat, dan pompa angin portable.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Honda Jazz sampai BMW Lawas
“Ketika kecelakaan, pemilik harus mampu mandiri menyelesaikan masalahnya. Jadi tidak bergantung kepada pihak lain yang kadang merepotkan,” ucap Sony kepada Kompas.com.
Kemudian untuk P3K, perlu ditambahkan alat untuk menahan pendarahan seperti kasa steril, sarung tangan lateks, termometer, pinset dan lainnya.
Untuk kadaluarsa dari obat-obat P3K biasanya lama, yang penting penempatannya benar dan tidak terpapar matahari langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.