Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Kompas.com - 03/08/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi.

Pemberlakukan ini sejalan dengan perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 3 Agustus 2020.

Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, akhir pekan lalu.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengemudi yang Akali Aturan Ganjil Genap

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konferensi Pers dan sosialisasi pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap yang akan diberlakukan mulai besok, senin, 3 Agustus 2020 oleh Kadishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya di Bundaran HI, jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat (02/08/20) masa sosialisasi selama 3 hari lalu penindakan mulai tanggal 6 Agustus 2020. Kebijakan pengendalian lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap sempat dinonaktifkan selama masa PSBB di Jakarta di berlakukan. Kini, setelah hasil evaluasi, kepadatan lalin sudah mendekati normal dan ada beberapa titik yang sudah kembali normal. Upaya pengaturan jadwal masuk perkantoran berupa 50% dan pembagian shift kerja juga tidak terlaksana dengan baik. Untuk itu agar pergerakan masyarakat di @dkijakarta ditekan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, maka mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap kembali dilakukan. Selalu jaga kesehatan dengan menerapkan 3M dalam keseharian kita. Serta bepergian jika hanya ada keperluan mendesak. #dishubdkijakarta Foto dokumentasi tim humas dan media Dishub

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 11:52pm PDT

Soal penerapan waktunya juga tidak berbeda, yakni setiap pagi dan sore berlaku mulai Senin sampai Jumat. Aturan ini pun tidak berlaku di Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional lainnya.

"Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," ucap Syafrin.

Baca juga: Berlaku 3 Agustus, Ini yang Perlu Diketahui Soal Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Syafrin juga menjelaskan, bila ganjil genap kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas yang sudah meningkat drastis meski sudah ada beberapa langkah yang diterapkan, seperti kebijakan work from home 50 persen, dan lainnya.

Tapi setelah dilakukan evaluasi lalu lintas pada PSBB transisi, kepadatan lalu lintas masih saja terjadi bahkan meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.

Lantaran itu, akhirnya untuk menekan pergerakan orang, ganjil genap pun diberlakukan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau