Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi.

Pemberlakukan ini sejalan dengan perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 3 Agustus 2020.

Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.

"Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," ucap Syafrin.

Syafrin juga menjelaskan, bila ganjil genap kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas yang sudah meningkat drastis meski sudah ada beberapa langkah yang diterapkan, seperti kebijakan work from home 50 persen, dan lainnya.

Tapi setelah dilakukan evaluasi lalu lintas pada PSBB transisi, kepadatan lalu lintas masih saja terjadi bahkan meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.

Lantaran itu, akhirnya untuk menekan pergerakan orang, ganjil genap pun diberlakukan lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/063200715/ingat-mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke