Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bakal Tindak Tegas Pengemudi yang Akali Aturan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap yang kembali diterapkan Senin (3/8/2020), tentunya akan membuat para pemilik mobil tidak bisa bebas melintas di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Penerapan ini tidak hanya di ruas jalan protokol, tetapi juga berlaku di 28 gerbang tol yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya pembatasan kendaraan yang diperbolehkan melintas ini, tidak sedikit pemilik kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai berusaha untuk mengelabui aturan tersebut.

Ragam cara pun dilakukan pemilik kendaraan demi bisa melintas pada jam tertentu di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan ganjil genap.

Salah satu cara yang sering dilakukan para pemilik mobil, yaitu dengan menunggu jam penerapan aturan ganjil genap selesai.

Mengingat, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diberlakukan sepanjang hari melainkan hanya pada jam-jam tertentu saja.

Pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan saat sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dengan adanya rentang waktu pembatasan tersebut, maka tidak sedikit pengemudi memilih menepi di pinggir jalan sembari menunggu jam pemberlakuan selesai.

Berhenti di bahu jalan ini menjadi cara yang banyak dilakukan oleh para pengendara kendaraan roda empat di sejumlah gerbang tol.

Padahal cara tersebut tentunya melanggar aturan karena tidak boleh berhenti di bahu jalan jika kondisi tidak benar-benar darurat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, perilaku tersebut banyak ditemukan di bahu jalan di ruas tol.

Petugas akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pengendara mobil yang menunggu waktu ganjil genap di bahu jalan.

“Jika nantinya mendapati ada pengemudi yang berhenti di bahu jalan maka langsung dilakukan penindakan,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Mengelabui aturan ganjil genap tidak hanya berhenti di bahu jalan, tetapi lebih nekat lagi dengan mengganti nomor polisi kendaraan.

Dengan penggantian ini maka pemilik kendaraan bisa bebas melintas meskipun sejatinya mobil yang dikendarainya memiliki nomor polisi yang tidak sesuai.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/02/153853115/polisi-bakal-tindak-tegas-pengemudi-yang-akali-aturan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke