Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok

Kompas.com - 02/08/2020, 08:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8/2020).

Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

Sementara rencana penerapan aturan gage untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan gage masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Alasan Kenapa Setelah Ganti Ban, Mobil Wajib di Balancing

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Perluasan ganjil genap di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Perluasan ganjil genap di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Syafrin menambahkan, dengan adanya aturan gage ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta.

Dengan begitu, maka volume kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan gage juga akan berkurang.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor

Dengan pola ini, kata Kadishub, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.

Penerapan kembali gage ini membuat para pemilik kendaraan roda empat pun harus mengingat kembali aturannya.

Hari pertama penerapan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Hari pertama penerapan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019)

Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk tanggal ganjil maka yang diperbolehkan melintas hanyalah mobil plat nomor dengan angka terakhir ganjil.

Begitu pula sebaliknya, saat tanggal genap maka mobil yang boleh melintas hanya nomor polisi dengan angka terakhir genap.

Baca juga: Ban Kendaraan Bisa Kedaluwarsa, Mitos atau Fakta?

Aturan pembatasan kendaraan roda empat ini juga tidak diberlakukan sepanjang hari atau dengan kata lain hanya pada jam-jam tertentu saja.

Untuk pagi hari aturan gage mulai diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB sedangkan saat sore hari mulai diterapkan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB.

Aturan gage juga hanya diterapkan mulai Senin sampai dengan Jumat sedangkan pada akhir pekan aturan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau