Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pekan Depan Ganjil Genap Berlaku Lagi | Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu

Kompas.com - 01/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal cara membedakan oli mobil asli dan palsu.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 31 Juli 2020:

1. Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ B. M. Wahanaputra Ladjar Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

2. Tambal Ban Tubeless yang Sempurna, Pakai Model Tip Top

tambal ban tubelessKompas.com/Fathan Radityasani tambal ban tubeless

Ban mobil tanpa ban dalam atau tubeless, jika mengalami kebocoran memang masih bisa digunakan sampai bertemu tempat tambal ban. Proses penambalan yang biasa dilakukan yaitu dengan model tusuk atau string.

Sebagai pemilik kendaraan, setelah ditambal model string itu, merasa kalau ban bocor sudah teratasi. Namun ternyata, model tambal ban string hanya bersifat sementara dan kurang sempurna hasilnya.

“Kawat baja di telapak belum benar-benar dibersihkan saat menambal model string. Lama-kelamaan, bisa membuat kawat baja berkarat. Jika sudah berkarat, ban berpotensi jadi gembung,” ucap On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk., Zulpata Zainal kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Tambal Ban Tubeless yang Sempurna, Pakai Model Tip Top

3. Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Seiring dengan perpanjangan transisi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau