Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pekan Depan Ganjil Genap Berlaku Lagi | Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu

Kompas.com - 01/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal cara membedakan oli mobil asli dan palsu.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 31 Juli 2020:

1. Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ B. M. Wahanaputra Ladjar Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

2. Tambal Ban Tubeless yang Sempurna, Pakai Model Tip Top

tambal ban tubelessKompas.com/Fathan Radityasani tambal ban tubeless

Ban mobil tanpa ban dalam atau tubeless, jika mengalami kebocoran memang masih bisa digunakan sampai bertemu tempat tambal ban. Proses penambalan yang biasa dilakukan yaitu dengan model tusuk atau string.

Sebagai pemilik kendaraan, setelah ditambal model string itu, merasa kalau ban bocor sudah teratasi. Namun ternyata, model tambal ban string hanya bersifat sementara dan kurang sempurna hasilnya.

“Kawat baja di telapak belum benar-benar dibersihkan saat menambal model string. Lama-kelamaan, bisa membuat kawat baja berkarat. Jika sudah berkarat, ban berpotensi jadi gembung,” ucap On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk., Zulpata Zainal kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Tambal Ban Tubeless yang Sempurna, Pakai Model Tip Top

3. Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Seiring dengan perpanjangan transisi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020. Namun demikian, pembatasa atau aturan ini sendiri masih sama seperti sebelum pandemi Covid-19, yakni hanya berlaku untuk mobil pribadi.

" Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja. Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil

4. Harga Beda Tipis, Pilih Suzuki GSX-S150 atau Bandit?

Suzuki Bandit bergaya Sport Touring dengan ABSstanly Suzuki Bandit bergaya Sport Touring dengan ABS

Suzuki punya dua model di kelas naked sport 150cc, yakni GSX-S150 dan GSX150 Bandit. Keduanya berada di segmen yang cukup gemuk bersama Honda CB150R serta Yamaha Vixion.

Suzuki GSX-S150 lahir lebih dulu ketimbang Bandit. GSX-S150 merupakan versi telanjang dari GSX-R150, yang bergenre full fairing. Adapun Bandit merupakan pengembangan dari GSX-S150.

Untuk harga, GSX-S150 lebih mahal ketimbang Bandit. Tipe keyless dijual Rp 27.900.000 dan shutter key Rp 27.400.000. Sedangkan Bandit dibanderol Rp 26.900.000. Semua harga perpajakan Jakarta.

Baca juga: Harga Beda Tipis, Pilih Suzuki GSX-S150 atau Bandit?

5. Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan Oli Mobil Asli atau Palsu

Penggantian oli mesin untuk sepeda motor skutikOtomania/Setyo Adi Penggantian oli mesin untuk sepeda motor skutik

Tingginya angka penjualan kendaraan bermotor saat ini berimbas pada penjualan produk pelumas atau oli.

Sayangnya, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum nakal untuk memproduksi pelumas palsu yang bisa merugikan konsumen dan produsen pelumas yang namanya dipalsukan.

“Memang sudah banyak oli mobil palsu yang beredar di pasaran. Tentunya ini hal yang harus diperhatikan oleh pemilik mobil, sebab dampak yang dihasilkan dari oli palsu bisa merusak komponen mesin,” ujar Anjar Rosjadi, Service Part Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020)

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan Oli Mobil Asli atau Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau