Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Operasi Patuh 2020, Pengendara Tanpa Masker Bakal Ditilang?

Kompas.com - 23/07/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Razia kendaraan dengan tema Operasi Patuh akan digelar oleh kepolisian di seluruh Indonesia, mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Operasi kendaraan yang diadakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini juga akan menyoroti aktivitas masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Mengingat masker menjadi salah satu hal yang disarankan saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19 ini.

Lalu, apakah pengendara yang tidak mengenakan masker akan tetap ditindak atau ditilang? Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat menegaskan  jajarannya tidak akan menindak pengendara tanpa masker.

Baca juga: Begini Cara Benar Memindahkan Persneling Mobil Transmisi Manual

“Penindakan itu hanya dilakukan terhadap pengendara yang melanggar dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kalau tidak menggunakan masker itu hanya sekadar imbauan saja,” kata Arman kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Alasannya yaitu, karena terkait penggunaan masker bukanlah termasuk dalam jenis pelanggaran lalu lintas. Melainkan hanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Dengan begitu, maka kepolisian yang melakukan razia kendaraan dan mendapati pengendara tanpa masker tidak akan menilangnya.

“Kami hanya mengimbau agar pengendara mengenakan masker, kalau tidak ya tidak ada penindakan (tilang) karena itu bukan pelanggaran lalu lintas. Kalau tidak bawa ya kami sediakan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya informasi mengenai adanya razia masker dan akan dilakukan penindakan, Arman memastikan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.

Baca juga: Mobil Diesel Tak Boleh Ganti-ganti Jenis Solar, Mitos atau Fakta?

Pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi mengenai adanya penindakan tersebut, dan dipastikan hanya informasi tidak benar.

“Jadi ada beberapa informasi tentang penggunaan masker akan dilakukan penindakkan dari kepolisian, itu hoaks. Jadi saya anjurkan untuk menggunakan masker,” tuturnya.

Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).

Arman menambahkan, menggunakan masker tidak lain adalah untuk menjaga diri sendiri dan orang lain agar tidak terpapar virus Corona.

Dengan begitu, maka mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa segera dihentikan dan tidak semakin meluas lagi.

Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake pada Mobil Transmisi Matik

Terpisah, Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu juga menyampaikan hal yang sama.

Untuk Operasi Patuh 2020 tidak akan menindak pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau