JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal Yamaha tidak tau penyebab motor Valentino Rossi mogok di MotoGP.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 21 Juli 2020:
1. 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
2. Hindari Kebiasaan Ini Ketika Mengemudikan Mobil Transmisi Matik
Mengendarai mobil dengan transmisi otomatis menghadirkan berbagai kemudahan dibandingkan dengan manual. Mulai tidak adanya pedal kopling hingga minimnya penggantian transmisi saat kendaraan melaju.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.