Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pajero Sport Edisi Mewah | Mobil Sejuta Umat Harga Rp 200 Jutaan

Kompas.com - 19/07/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Deputy CEO PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Budi Santoso Syarif menjelaskan, bahan bakar yang digunakan dalam uji performa tersebut adalah campuran D-100 sebanyak 20 persen, Dexlite 50 persen, serta FAME sebanyak 30 persen.

Baca juga: Pertamina Tes Jalan D-100 Gunakan Innova Diesel Tempuh 200 Km

4. Pilihan Mobil Sejuta Umat Harga Rp 200 Jutaan

Multi Purpose Vehicle ( MPV) merupakan jenis mobil keluarga terbaik yang digemari banyak konsumen otomotif saat ini.

Selain karena memiliki kabin yang luas, sehingga membuat penumpang merasa nyaman, mobil ini dinilai lebih aman dan cocok untuk segala medan.

Tidak hanya itu saja, konsumsi bahan bakar yang cukup irit kerap menjadikan mobil ini sebagai pilihan untuk konsumen dalam memilih kendraan.

Hal inilah yang membuat pabrikan otomotif menghadirkan MPV yang dibekali dengan spesifikasi, desain tampilan, fitur keamanan, fitur kenyamanan dan juga harga yang terjangkau untuk menarik hati para konsumen di dunia, khususnya di Indonesia ini.

5. Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!

Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.

Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhi traffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok.

Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya.

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca juga: Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com