JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, 16 Juni 2020 disebukan pengertian atau definisi mengenai skuter listrik dan sepeda listrik.
Baca juga: Motor Listrik Ini Bisa Tiru Karakter Mesin dan Suara Motor Lain
Mengutip Pasal 1, pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih
dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Hendro Sutono, anggota aktif dan juru bicara Komunitas Sepeda/ Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, bahwa definisi keduanya tersebut kurang spesifik, terutama untuk pengertian sepeda listrik.
"Secara definisi mungkin perlu ditambahkan, yakni, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik dan (tetap bisa dijalankan dengan tenaga manusia sepenuhnya)," kata Hendro kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Hendro berpendapat, pengertian sepeda listrik kurang lengkap. Seharusnya bisa ditambahkan bahwa sepeda listrik juga bisa dijalankan dengan cara digowes, tapi skuter listrik atau motor listrik tidak.
"Bisa 'dijalankan' dengan tenaga manusia itulah yang membedakan (sepeda listrik) dengan sepeda motor listrik (electric motorcycle)," kata Hendro.
"Menurut saya begitu. Kan sepeda masih ada engkolannya jadi masih bisa digowes dalam kondisi motor listrik mati. Sementara sepeda motor listrik hanya mengandalkan motor/dinamo listriknya saja," katanya.
"Maka itu kita sering sebut sepeda listrik itu sebagai kendaraan hybrid. Mix antara tenaga listrik dan nasi padang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.