Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Skuter dan Sepeda Listrik Dianggap Kurang Spesifik

Kompas.com - 13/07/2020, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, 16 Juni 2020 disebukan pengertian atau definisi mengenai skuter listrik dan sepeda listrik.

Baca juga: Motor Listrik Ini Bisa Tiru Karakter Mesin dan Suara Motor Lain

Mengutip Pasal 1, pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih
dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Hendro Sutono, anggota aktif dan juru bicara Komunitas Sepeda/ Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, bahwa definisi keduanya tersebut kurang spesifik, terutama untuk pengertian sepeda listrik.

Baca juga: Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

"Secara definisi mungkin perlu ditambahkan, yakni, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik dan (tetap bisa dijalankan dengan tenaga manusia sepenuhnya)," kata Hendro kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Hendro berpendapat, pengertian sepeda listrik kurang lengkap. Seharusnya bisa ditambahkan bahwa sepeda listrik juga bisa dijalankan dengan cara digowes, tapi skuter listrik atau motor listrik tidak.

"Bisa 'dijalankan' dengan tenaga manusia itulah yang membedakan (sepeda listrik) dengan sepeda motor listrik (electric motorcycle)," kata Hendro.

Baca juga: Lirik Lagu Selalu Ada di Nadimu - BCL Soundtrack Jumbo, Kalau Nanti Badai Kan Datang

"Menurut saya begitu. Kan sepeda masih ada engkolannya jadi masih bisa digowes dalam kondisi motor listrik mati. Sementara sepeda motor listrik hanya mengandalkan motor/dinamo listriknya saja," katanya.

"Maka itu kita sering sebut sepeda listrik itu sebagai kendaraan hybrid. Mix antara tenaga listrik dan nasi padang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Bahas Perdamaian di Gaza dengan El Sisi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau