Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Sepeda Kini Tidak Sekadar Gowes, tetapi Mau Ada Regulasi Teknis

Kompas.com - 09/07/2020, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, regulasi teknis untuk sepeda hanya tinggal beberapa langkah lagi. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi panduan, termasuk acuan bagi masing-masing daerah untuk mengimplementasikannya.

Secara garis besar, ada tiga hal penting yang menjadi perhatian, mulai dari persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan mengenai sarana atau fasilitas pendukungnya. Diharapkan aturan ini bisa selesai secepatnya agar dapat disosialisasikan mulai Agustus mendatang.

"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham, jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webinar, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Safety buat Pesepeda

Persyaratan teknisnya dibagi menjadi dua kategori sepeda, yakni untuk kebutuhan olahraga dan untuk umum. Keduanya akan memiliki aturan main yang berbeda ketika digunakan, yakni: :

Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.

- Sepeda umum diwajibkan memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

- Sepeda balap dan gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, pedal, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Untuk tata cara bersepeda berkaitan mengenai larangan dan ketentuan yang diperbolehkan. Total ada sembilan poin yang ditekankan, yakni:

- Ketentuan

a. menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung
b. pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
c. menggunakan alas kaki
d. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Baca juga: Sepeda Alami Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?

- Larangan

a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang
d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda

Seorang pesepeda saat melintas di jalur sepeda di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (01/08/2018). Jalur sepeda di sepanjang jalan ini terhalang beberapa tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), tiang lampu lalu lintas, hingga tiang rambu penunjuk jalan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pesepeda saat melintas di jalur sepeda di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (01/08/2018). Jalur sepeda di sepanjang jalan ini terhalang beberapa tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), tiang lampu lalu lintas, hingga tiang rambu penunjuk jalan.

"Sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.

Poin ketiga mengenai fasilitas. Dalam hal ini, Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, dan tempat parkir. Menurut Budi, kondisi ini akan disesuaikan juga dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.

Baca juga: Ingat, Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Denda Rp 500.000

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Budi menjelaskan Kemenhub akan menyediakan jalur sepeda di jalan nasional. Bahkan akan ada anggaran pada 2021 yang akan didedikasikan kepada beberapa kota-kota besar. Demikian juga untuk tempat parkir, seperti mall, dan sekolah-sekolah.

Saat sudah berjalan, Budi juga akan berupaya mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan larangan penggunaan sepeda motor, khususnya bagi pelajar di sekolah-sekolah. Dengan demikian, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas pada usia dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau