JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, regulasi teknis untuk sepeda hanya tinggal beberapa langkah lagi. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi panduan, termasuk acuan bagi masing-masing daerah untuk mengimplementasikannya.
Secara garis besar, ada tiga hal penting yang menjadi perhatian, mulai dari persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan mengenai sarana atau fasilitas pendukungnya. Diharapkan aturan ini bisa selesai secepatnya agar dapat disosialisasikan mulai Agustus mendatang.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham, jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webinar, Selasa (7/7/2020).
- Sepeda umum diwajibkan memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
- Sepeda balap dan gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, pedal, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Untuk tata cara bersepeda berkaitan mengenai larangan dan ketentuan yang diperbolehkan. Total ada sembilan poin yang ditekankan, yakni:
- Ketentuan
a. menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung
b. pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
c. menggunakan alas kaki
d. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
- Larangan
a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang
d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda
"Sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.
Poin ketiga mengenai fasilitas. Dalam hal ini, Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, dan tempat parkir. Menurut Budi, kondisi ini akan disesuaikan juga dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.
Budi menjelaskan Kemenhub akan menyediakan jalur sepeda di jalan nasional. Bahkan akan ada anggaran pada 2021 yang akan didedikasikan kepada beberapa kota-kota besar. Demikian juga untuk tempat parkir, seperti mall, dan sekolah-sekolah.
Saat sudah berjalan, Budi juga akan berupaya mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan larangan penggunaan sepeda motor, khususnya bagi pelajar di sekolah-sekolah. Dengan demikian, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas pada usia dini.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/09/094200315/naik-sepeda-kini-tidak-sekadar-gowes-tetapi-mau-ada-regulasi-teknis