JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua wajib menjaga konsentrasi selama berkendara.
Pengendara pun dilarang untuk melakukan hal-hal yang membuat atau mengurangi konsentrasi selama berada di jalan raya.
Salah satu hal yang paling sering dilakukan oleh pengendara, yaitu mendengarkan musik selama perjalanan.
Tetapi, pengendara sepeda motor yang menggunakan headset saat berkendara dinilai lebih berbahaya dibandingkan kendaraan roda empat.
Hal ini salah satunya karena sepeda motor lebih mudah kehilangan keseimbangan sehingga lebih rawan terjadi kecelakaan saat pengendara kehilangan konsentrasi.
Baca juga: Cegah Vapor Lock, Pentingnya Rutin Ganti Minyak Rem
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahwa mendengarkan musik selama berkendara masuk segi hukum terutama UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Mengenai menjaga konsentrasi selama berkendara ditegaskan dalam pasal 106 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Hal yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Baca juga: Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan di Provinsi Jateng
Selain itu juga tidak meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Mengenai sanksi yang bisa dijeratkan pada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana diatur pada pasal 283.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Akan tetapi kepolisian juga sudah menegaskan bahwa, aktifitas mendengarkan musik selama berkendara tidak masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Dengan catatan, volume musik yang didengarkan tidak terlalu kencang sehingga bisa mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan berbeda, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa mengendarai sepeda motor sambil mendengarkan musik menggunakan headset sangat berbahaya.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan
Hal ini membuat konsentrasi pengendara terbagi antara mendengarkan alunan musik dengan tetap mengawasi setiap kondisi di jalan raya.
“Kalau naik motor sambil mendengarkan musik tidak boleh, karena helmnya sendiri sudah menutup kuping. Sehingga, (kalau menggunakan headset) suara di luar hampir tidak terdengar,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.