Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari | Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 29/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari guna mengurangi jumlah kecelakaan. Tapi peraturan yang sama tidak berlaku untuk mobil, bus dan truk.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, jika azas yang dipakai ialah keselamatan, maka sebetulnya kurang tepat jika kewajiban itu hanya untuk pengendara motor.

"Keselamatan berkendara khusus untuk motor dengan menyalakan lampu itu kurang tepat. Para pembuat kebijakan, mestinya semua kendaraan bermotor di jalan raya harus menghidupkan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, tak kalah menariknya soal daerah yang menerapkan pajak progresif kendaraan. Penasaran, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 28 Juni 2020:

1. Mana Lebih Baik, Ganti Oli Berdasarkan Jarak atau Waktu?

Pelumas kendaraanwww.netwaste.org.au Pelumas kendaraan

Selain bahan bakar, untuk beroperasi mobil juga membutuhkan oli atau pelumas pada mesinnya. Hal ini pun tak bisa ditawar-tawar karena oli memiliki peran yang sangat krusial bagi ekosistem komponen di dalam mesin.

Penting diketahui, selain untuk melumasi komponen agar mengurangi gesekan, oli pun memiliki beragam fungsi lain yang jarang diketahui. Beberapa di antaranya, seperti membantu proses pendinginan mesin, membershukan komponen, hingga mencegah terjadinya korosi.

Karena itu, pemilik kendaraan baik pengguna mobil atau sepeda motor, wajib hukumnya rutin melakukan pergantian oli mesin. Bila tidak, maka ada risiko kerusakan yang bisa membuat dompet kebobolan untuk perbaikan.

Baca juga: Mana Lebih Baik, Ganti Oli Berdasarkan Jarak atau Waktu?

2. Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya Motor

Lampu motor Foto: Istimewa Lampu motor

Di Indonesia sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari guna mengurangi jumlah kecelakaan. Tapi peraturan yang sama tidak berlaku untuk mobil, bus dan truk.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, jika azas yang dipakai ialah keselamatan, maka sebetulnya kurang tepat jika kewajiban itu hanya untuk pengendara motor.

"Keselamatan berkendara khusus untuk motor dengan menyalakan lampu itu kurang tepat. Para pembuat kebijakan, mestinya semua kendaraan bermotor di jalan raya harus menghidupkan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya Motor

3. Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah wilayah.

Selain di DKI Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) dan juga di Jawa Barat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau