JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah wilayah.
Selain di DKI Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan juga di Jawa Barat.
Aturan ini salah satunya bertujuan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Mengenai aturan tarif pajak progresif ini setiap daerah mempunyai beberapa perbedaan menyesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK
1. Provinsi Jateng
Di wilayah Jateng, kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, sesuai aturan tersebut tarif pajak progresif pemilik sepeda motor hanya dikenakan bagi pemilik kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.
Berdasarkan aturan itu maka pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc tidak akan dikenakan pajak bertingkat naik ini.
Baca juga: Ini Keuntungan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
“Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor roda dua 200 cc ke atas dan roda empat dikenakan tarif progresif,” kata Tavip kepada Kompas.com Sabtu (27/6/2020).
Besaran tarif pajak progresif yang diterapkan di wilayah Jateng yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama yakni 1,5 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.