Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 28/06/2020, 07:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah wilayah.

Selain di DKI Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan juga di Jawa Barat.

Aturan ini salah satunya bertujuan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Mengenai aturan tarif pajak progresif ini setiap daerah mempunyai beberapa perbedaan menyesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

1. Provinsi Jateng

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Di wilayah Jateng, kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, sesuai aturan tersebut tarif pajak progresif pemilik sepeda motor hanya dikenakan bagi pemilik kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.

Berdasarkan aturan itu maka pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc tidak akan dikenakan pajak bertingkat naik ini.

Baca juga: Ini Keuntungan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

“Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor roda dua 200 cc ke atas dan roda empat dikenakan tarif progresif,” kata Tavip kepada Kompas.com Sabtu (27/6/2020).

Besaran tarif pajak progresif yang diterapkan di wilayah Jateng yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama yakni 1,5 persen.

Untuk kepemilikan kendaraan ketiga akan naik lagi sebesar 0,5 persen dari kendaraan kedua yakni 2,5 persen.

“Begitu pula untuk kendaraan keempat naik 0,5 persen dibandingkan kendaraan ketiga jadi 3 persen, kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen,” ucapnya.

2. Jawa Barat

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Penerapan aturan tarif pajak progresif di wilayah Jawa Barat diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Mengenai besaran tarif pajak bertingkat naik di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Untuk penghitungannya, yakni dengan cara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Baca juga: Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online

Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).

Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.

Amir punya dua motor dan 1 unit mobil, untuk menghitung PKB motor milik pertama adalah:

1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000.

Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya

3. DKI Jakarta

Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.

Sama halnya dengan daerah lainnya, tarif pajak bertingkat naik ini diterapkan bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

Baca juga: 3 Penyebab Cat Mobil Rusak, Salah Satunya karena Getah Pohon

Mengenai besaran tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com