JAKARTA, KOMPAS.com – Dampak pandemi Covid-19 telah merambah ke sektor transportasi, khususnya bisnis transportasi umum. Sepinya penumpang telah membuat pengusaha mengurangi jumlah karyawan, sampai berhenti beroperasi
Untuk membantu para pengusaha yang terkena dampak virus corona, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengusulkan Kementerian Perhubungan bisa merilis program pembelian layanan (buy the service).
“Untuk membangkitkan bisnis transportasi umum di daerah, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan program buy the service,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (26/6/2020).
Baca juga: Plus Minus Duduk di Atas dan Bawah Saat Naik Bus Tingkat
“Adanya program ini cukup menghibur para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk,” katanya.
Menurut Djoko, angkutan massal perkotaan bisa diserahkan kepada operator dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.
Pasalnya angkutan massal perkotaan merupakan kebutuhan publik, sehingga pemerintah harus menjadi penanggung risiko dalam hal penyediaan layanan tersebut.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Mika Lampu Mobil Buram dan Menguning
Operator wajib menjalanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah hanya bisa memberikan lisensi pelaksanaan kepada operator yang memenuhi kualifikasi.
Pemerintah juga wajib mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan SPM yang ditetapkan. Di samping itu, pemerintah harus menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran SPM.
“Standard minimal ditetapkan oleh Pemerintah agar layanan angkutan memiliki kualitas dan pelayanan yang prima,” ujar Djoko.
Baca juga: Penerapan Euro 4 Mundur, Isuzu Panther Enggak Jadi Disuntik Mati
Untuk keamanan, misalnya dengan menyediakan kamera CCTV, kartu pengenal bagi pengemudi (ID Card) dan tombol hazard.
Selain itu keselamatan, misalnya ada SOP pengoperasian kendaraan, SOP keadaan darurat. Tak ketinggalan kenyamanan, misalnya suhu dalam bus, kebersihan, dan penerangan.
Kemudian keterjangkauan, misalnya akses yang mudah dan tarif yang murah. Berikutnya kesetaraan, seperti menyediakan kursi prioritas.
Termasuk juga keteraturan, seperti waktu tunggu yang pasti, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte. Serta kesehatan, misal memasang kamera yang dapat mendeteksi suhu tubuh para penumpang, dan penyemprotan disinfektan sebelum kendaraan beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.