Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kesalahan Pengendara Motor Nyalakan Hazard

Kompas.com - 24/06/2020, 17:15 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya mobil dan motor gede, hazard kini mulai banyak dipakai di sepeda motor kecil. Bahkan bisa dilakukan sendiri dengan memodifikasi bagian lampu-lampu.

Meski demikian jangan sembarangan menggunakan lampu hazard di jalan raya, terlebih untuk motor. Penggunakan hazard punya etika, dan hanya digunakan dalam kondisi darurat.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan hazard pada motor sama dengan mobil. Hanya pada kondisi motor sedang diam tidak saat berjalan.

Baca juga: Lewat Persimpangan Lampu Merah, Jangan Main Tancap Gas!

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau dalam keadaan bergerak," kata Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Karena pola pengoperasiannya sama dengan mobil, maka saat ini tidak jarang motor yang menggunakan hazard sering terlihat salah kaprah.

"Hazard bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri.

Baca juga: Ini Akibat Fatal Bonceng Anak di Jok Depan Motor

Jusri mengatakan, cara menggunakan hazard pada motor yaitu saat motor berhenti di kondisi di bahu jalan yang ramai atau berbahaya. Hazard dinyalakan untuk memberi sinyal pada kendaraan di belakang.

Pengecualian

Jusri mengatakan, hazard boleh dinyalakan saat motor bergerak hanya jika situasi di depan mengindikasikan bahaya, seperti ada mobil atau motor mengerem mendadak sampai hampir berhenti.

“Boleh ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Hazard boleh dinyalakan 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ya dari pabrikan di tiadakan saja lampu hazardnya karena memang sudah salah kaprah kegunaanya ,banyak di pakai buat konvoi atau turing .jadi memang belum perlu di pasang di motor,sedangkan mobil saja masih ga ngerti kegunaanya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau