Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat Transportasi Soal Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan Lagi

Kompas.com - 16/06/2020, 13:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kembali aturan ganjil genap, sebagai upaya pembatasan kendaraan bermotor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.

Ketentuan ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam Pergub tersebut mengatur salah satunya adalah kebijakan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan akan diterapkan kembali.

Menurut Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, kebijakan tersebut seharusnya juga diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat pada transportasi umum.

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Jam Pelayanan Samsat Kembali Normal

Mengingat, kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi dan agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang sudah tersedia.

Ilustrasi lalu lintas kota Hanoi.Asphaltandrubber Ilustrasi lalu lintas kota Hanoi.

“Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan raya. Tujuannya agar ada peralihan penggunaan kendaran pribadi ke transportasi umum,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Masalahnya, Djoko menambahkan, saat ini masih banyak angkutan umum yang belum menaati aturan protokol kesehatan, terutama yang belum berbadan hukum.

“Kalau aturan gage kembali diterapkan, pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dari Covid-19 pada transportasi umum. Dan angkutan umum wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, masalahnya belum semuanya taat,” katanya.

Baca juga: Pilihan SUV Bekas Rp 150 Jutaan, Terios-Rush Tahun Muda sampai CR-V

Kondisi ini salah satunya disebabkan karena tidak sedikit angkutan umum yang belum berbadan hukum. Sehingga, tidak ada pengawasan serta pembinaan pada setiap pemilik transportasi umum tersebut.

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

“Oleh sebab itu, semua angutan umum wajib berbadan hukum sesuai UU LLAJ supaya mudah dilakukan pembinaan, pengawasan dan bantuan operasional,” tuturnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan penerapan aturan gage akan lebih baik dengan penerapan program jalan berbayar yang sampai saat ini belum terealisasi.

Baca juga: Tips untuk Pengguna Motor Agar Aman dari Jeratan Benang Layang-Layang

Kebijakan ganjil genap juga tidak bisa dipertahankan begitu lama. Pasalnya, sekarang ini masyarakat cenderung menambah kendaraan pribadi dan memiliki plat kendaraan ganda (nomor ganjil dan genap).

"Segeralah beralih dengan program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP),” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau