JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PSBB di beberapa wilayah, memukul bursa jual beli mobil bekas. Beberapa pedagang harus memberikan diskon agar unit cepat terjual.
Eko Wiyono, Pengelola Bursa Mobil BSD, sekaligus salah satu penjual mobkas showroom Tekno Bursa Mobil, mengatakan, beberapa tenant di BSD memasang diskon cukup tinggi untuk mobil bekas.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ketentuan sanski bagi pengguna kendaraan yang tak bawa SIM dan tak memiliki SIM.
Penasaran seperti apa, berikur 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 15 Juni 2020:
1. Efek Pandemi, Harga Mobil Bekas Turun 20 Persen
Andi pedagang mobil bekas dari diler Jordy Motor MGK Kemayoran, Jakarta, mengatakan, meski demikian tidak semua pedagang memberikan diskon semata untuk menarik konsumen.
Baca juga: Efek Pandemi, Harga Mobil Bekas Turun 20 Persen
"Saya tidak main diskon mungkin yang lain mainkan harga. Buat saya sendiri saya tidak turunin, tapi lihat penawaran. Sebab kustomer, kalau kita menawarkan harga mereka akan menawar lagi lebih murah," katanya.
2. Saat Toyota Innova Punya Kabin ala Jet Pribadi
Meski menyandang status sebagai mobil keluarga, bukan berarti Toyota Kijang Innova tak bisa tampil lebih mewah layaknya MPV papan atas yang dibanderol miliaran rupiah.
Contohnya, seperti yang dilakukan oleh DC Design pada Toyota Innova Crysta. Spesialis modifikasi interior di India ini sukses merombak habis ruang kabin MPV bongsor tersebut untuk dijadikan layaknya lounge mewah.
Baca juga: Saat Toyota Innova Punya Kabin ala Jet Pribadi
Boleh dilihat sendiri, tak ada lagi susunan atau konfigurasi kursi ala Innova pabrikan. Semua sudah di-custom ulang dengan mengambil konsep suasana kabin jet pribadi yang dijuluki Lounge First.
3. Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda
Polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat diminta oleh petugas.
SIM menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda
Sehingga, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkannya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).