Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Bekas Anjlok | Sanksi Jika Lupa dan Tak Punya SIM

Kompas.com - 16/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Tetapi, perlu diketahui ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

4. Wujud Nissan X-Trail 2021 yang Segera Meluncur

Nissan telah mengumumkan akan meluncurkan sekitar 12 model baru dalam lewat video teaser berjudul ‘Nissan Next A to Z’ belum lama ini. Dari sekian model yang diperkenalkan, ada salah satu yang ditunggu, yaitu Nissan Rogue atau X-Trail model 2021.

Dilansir dari Rushlane, sejumlah bocoran spyshot hingga foto studio X-Trail telah meyakinkan semua orang bahwa mobil ini akan dirilis dalam waktu dekat. Bahkan kabarnya X-Trail 2021 akan melakukan debutnya pada 15 Juni 2020.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda

Nissan X-Trail terbaru mengalami ubahan signifikan dari sisi eksterior, interior, maupun fiturnya. Dari luar, perbedaan paling kentara ada pada fascia V-Motion dengan desain lebih agresif.

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

5. Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca juga: Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com