Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Bekas Anjlok | Sanksi Jika Lupa dan Tak Punya SIM

Kompas.com - 16/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PSBB di beberapa wilayah, memukul bursa jual beli mobil bekas. Beberapa pedagang harus memberikan diskon agar unit cepat terjual.

Eko Wiyono, Pengelola Bursa Mobil BSD, sekaligus salah satu penjual mobkas showroom Tekno Bursa Mobil, mengatakan, beberapa tenant di BSD memasang diskon cukup tinggi untuk mobil bekas.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ketentuan sanski bagi pengguna kendaraan yang tak bawa SIM dan tak memiliki SIM.

Penasaran seperti apa, berikur 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 15 Juni 2020:

Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekasOLX Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekas

1. Efek Pandemi, Harga Mobil Bekas Turun 20 Persen

Andi pedagang mobil bekas dari diler Jordy Motor MGK Kemayoran, Jakarta, mengatakan, meski demikian tidak semua pedagang memberikan diskon semata untuk menarik konsumen.

Baca juga: Efek Pandemi, Harga Mobil Bekas Turun 20 Persen

"Saya tidak main diskon mungkin yang lain mainkan harga. Buat saya sendiri saya tidak turunin, tapi lihat penawaran. Sebab kustomer, kalau kita menawarkan harga mereka akan menawar lagi lebih murah," katanya.

Modifikasi interior mewah Toyota Innova DC Designnews.maxabout.com Modifikasi interior mewah Toyota Innova DC Design

2. Saat Toyota Innova Punya Kabin ala Jet Pribadi

Meski menyandang status sebagai mobil keluarga, bukan berarti Toyota Kijang Innova tak bisa tampil lebih mewah layaknya MPV papan atas yang dibanderol miliaran rupiah.

Contohnya, seperti yang dilakukan oleh DC Design pada Toyota Innova Crysta. Spesialis modifikasi interior di India ini sukses merombak habis ruang kabin MPV bongsor tersebut untuk dijadikan layaknya lounge mewah.

Baca juga: Saat Toyota Innova Punya Kabin ala Jet Pribadi

Boleh dilihat sendiri, tak ada lagi susunan atau konfigurasi kursi ala Innova pabrikan. Semua sudah di-custom ulang dengan mengambil konsep suasana kabin jet pribadi yang dijuluki Lounge First.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

3. Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda

Polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat diminta oleh petugas.

SIM menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda

Sehingga, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkannya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Tetapi, perlu diketahui ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Nissan X-Trail MY 2021Instagram/@cochespias Nissan X-Trail MY 2021

4. Wujud Nissan X-Trail 2021 yang Segera Meluncur

Nissan telah mengumumkan akan meluncurkan sekitar 12 model baru dalam lewat video teaser berjudul ‘Nissan Next A to Z’ belum lama ini. Dari sekian model yang diperkenalkan, ada salah satu yang ditunggu, yaitu Nissan Rogue atau X-Trail model 2021.

Dilansir dari Rushlane, sejumlah bocoran spyshot hingga foto studio X-Trail telah meyakinkan semua orang bahwa mobil ini akan dirilis dalam waktu dekat. Bahkan kabarnya X-Trail 2021 akan melakukan debutnya pada 15 Juni 2020.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda

Nissan X-Trail terbaru mengalami ubahan signifikan dari sisi eksterior, interior, maupun fiturnya. Dari luar, perbedaan paling kentara ada pada fascia V-Motion dengan desain lebih agresif.

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

5. Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca juga: Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com