SURABAYA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, program tersebut saat ini masih dalam tahap proses persiapan.
“Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Baca juga: Lakukan Ini Saat Motor Injeksi Kehabisan Bensin
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74. Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Dan sebagai rasa syukur dan terima kasih tersebut diadakan program SIM gratis ini,” ujarnya.
Namun, Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh setiap warga, tetapi hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.
Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Baca juga: Motor Tanpa Kick Starter Bikin Aki Cepat Tekor, Mitos atau Fakta?
Pendaftarannya saat ini belum dibuka, dan diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftaran dua minggu sebelum pelaksanaannya.
“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama.
Eddy menambahkan, program SIM gratis tersebut yaitu tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Yang digratiskan itu PNBP-nya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan,” ucapnya.
Untuk mekanisme pelayanan, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.
Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo
“Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.