Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Ditambah, Tarif Angkutan Umum Bertahan

Kompas.com - 13/06/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan tidak ada kenaikan tarif pada transportasi umum premium meskipun pemerintah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang.

Menurut Budi, hal ini lantaran sudah ada kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi operator atau pengusaha bus dengan menambah jumlah kapasitas penumpang dari sebelumnya 50 menjadi 70 persen.

"Dengan kapasitas seperti itu, maka tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum, karena dengan 70 persen itu kita sudah mempertimbangkan dan menghitung. Tidak ada angkutan kendaraan umum premium menaikkan tarif," ucap Budi dalam Webinar Kolaborasi Untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Bus Liar Marak Beroperasi Tanpa Peduli Regulasi dan Protokol Covid-19

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sektor transporasi umum pada masa adaptasi kenormalan baru akan berjalan melalui tiga fase. Tahapannya sudah dimulai dari sekarang hingga Agustus 2020.

Meski ada pembatasan penumpan dan zona yang berlaku, namun khusus untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata, sudah diperbolehkan membawa penumpang hingga 70 persen dan akan ditambah hingga 85 persen pada fase ketiga.

Menyangkut soal kenaikan tarif, sebelumnya Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, sudah menyampaikan bila memang sulit untuk menerapkan kenaikan tarif di saat daya beli masyarakat menurun.

Apalagi, meski dengan adanya penambahan kuota untuk membawa penumpang 20 persen lebih banyak dari saat adanya larangan mudik, hal tersebut dianggap tak berpengaruh lantaran memang penumpangnya hingga saat ini masih sepi.

Baca juga: Tarif Bus AKAP Tetap Naik di Era New Normal, Berapa Kenaikannya?

"Kita sebenarnya dilema, soal tarif itu sudah sering kita bicarakan lah, tapi hal ini kan menjadi percuma lantaran aturan yang tidak singkron. Beda-beda antar wilayah dengan pemerintah pusat," ujar pria yang akrab disapa Sani beberapa waktu lalu.

"Jadi meskipun tarif kita tidak berubah (naik), tapi syarat bagi penumpang itu diberatkan, pasti mereka mikir untuk berpergian. Artinya karena aturan yang memberatkan ya sepi juga penumpangnya," kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau