Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Operasikan 6 Mobil SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya

Kompas.com - 11/06/2020, 11:55 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan kepadatan massa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai operasikan enam mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).

"Ada enam (mobil) SIM keliling, tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah," katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Masa Berlaku SIM yang Habis di Tanggal Ini Tak Akan Ditilang Polisi

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya mengoperasikan dua mobil SIM keliling yang tersebar di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun operasional mobil SIM keliling, mulai sejak pukul 08.00 WIB dengan pembatasan jumlah pemohon, yaitu antara 150 sampai 200 orang.

"Buka dari jam 08.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," kata dia.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. Tangkapan layar Instagram Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.

Kendati demikian, diimbau untuk para pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, jangan tergesa-gesa melakukan perpanjangan.

Sebab, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan sampai 31 Agustus 2020.

Polisi juga menyebut bahwa tidak akan melakukan penilangan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau