JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online (ojol) resmi dizinkan untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020). Tapi ingat, penumpang selama masa PSBB transisi ini, wajib membawa helm sendiri.
Meski sempat dilarang beroperasi karena pandemi virus Covid-19, kini seluruh pelanggan ojol di Jakarta sudah bisa menikmati kembali transportasi ini.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker. Atas kondisi ini, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa ojol, pada akhirnya memutuskan untuk membeli helm baru.
Perlu diketahui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli helm.
Baca juga: Jadi Sopir Truk Jangan dari Kenek yang Naik Pangkat
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan, syarat utama yang harus dimiliki helm yakni sudah memenuhi standar keselematan.
“Paling penting harus SNI, dan memiliki strap yang kuat. Sebab, hal tersebut sangat berpengaruh pada keamanan saat menggunakan helm,” ujar Agus kepada Kompas.com.
Agus melanjutkan, untuk pembonceng sebaiknya gunakan helm yang tidak memiliki tudung di depannya.
“Tujuannya agar ketika sedang berkendara bagian tersebut tidak sering terbentur ke helm pengemudi,” katanya.
Baca juga: Manfaat Pakai Roof Box Mobil dari Sisi Keselamatan
Sementara itu, Store Manager RSV, Aldi Kusuma Wijaya, mengatakan, helm open face atau yang biasa dikenal dengan half face sudah cukup aman dan nyaman untuk para boncenger.
“Untuk mereknya bervariasi, kalau lokal ada RSV, KTY, atau NHK, variasi harganya mulai dari Rp 300 ribu hingga jutaan. Kalau untuk yang premium ada Arai, atau Shoei, untuk harganya mulai dari Rp 2 juta,” kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.