JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona, resmi berakhir Minggu (7/6/2020).
Aturan ini pun telah diperpanjang satu pekan setelah Kementeraian Perhubungan (Kemenhub) merevisi masa berlaku Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.
Beberapa pos penyekatan lalu lintas sudah mulai ditarik mundur, bahkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memastikan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka dan siap beroperasi penuh pada kedua arah Senin (8/6/2020).
Tapi perlu diingat, bagi warga di Jakarta yang ingin pergi ke luar kota terutama meninggalkan wilayah Jabodetabek, tidak bisa sembarangan. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beberapa hari lalu. Menurut Syafrin, SIKM tetap menjadi kewajiban bagi warga yang ingin keluar Jabodetabek.
"Betul, berakhir tanggal 7 dari pemerintah pusat, tapi SIKM tetap kami terapkan untuk tingkat daerah. Jadi nanti pos penyekatan atau pengecekan kami tarik dan ditempatkan di perbatasan Jakarta," ucap Syafrin kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Menurut Syafrin, hal ini merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2020 mengenai pembatasan keluar masuk Jakarta. Diketahui bila dalam Pergub tersebut ketetapan wajib SIKM sendiri baru akan selesai setelah status Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
"Mulai 8 Juni penyekatannya kita tempatkan di wilayah perbatasan administasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)," kata Syafrin.
Sayangnya, belum ada kelanjutan soal teknis pembuatan SIKM untuk sekarang ini, apakah masih sama atau sudah ada perbedaan, mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang sudah ke tahap transisi dengan beberapa kelonggaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/08/092200315/larangan-mudik-selesai-keluar-masuk-jakarta-masih-wajib-sikm