Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ojol Boleh Bawa Penumpang Lagi | Ganjil Genap Cuma untuk Motor Pribadi

Kompas.com - 08/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Tidak terkecuali untuk PT. Pertamina yang juga sudah menyiapkan aturan baru untuk para pekerja, maupun pelanggan.

Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM) di SPBU terdekat. Salah satunya adalah pengemudi roda dua wajib turun dari kendaraan ketika melakukan pengisian BBM.

Baca juga: Isi BBM di SPBU Pertamina, Pengendara Mobil Jangan Turun

4. Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Meski masih berstatuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan. Artinya pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

5. Honda BR-V dan Mobilio Diskon Rp 30 Juta

Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengahkompas.com Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengah

Berbagai cara dilakukan pabrikan kendaraan roda empat untuk menarik minat konsumen, di tengah maraknya pandemi virus corona atau
Covid-19 yang semakin meluas.

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan memberikan diskon hingga puluhan juta rupiah.

Berbagai bonus pun juga dihadirkan agar calon konsumen makin berminat untuk membeli mobil keluar terbaru.

Hampir semua pabrikan mobil di Indonesia memberikan diskon untuk produknya, tidak terkecuali PT. Honda Prospect Motor. Mobil pabrikan Jepang ini menawarkan potongan harga hingga Rp 30 juta.

Baca juga: Honda BR-V dan Mobilio Diskon Rp 30 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau