Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ojol Boleh Bawa Penumpang Lagi | Ganjil Genap Cuma untuk Motor Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (8/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ganjil genap akan diberlakukan untuk sepeda motor.

Penasaran, berikut ini 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 7 Juni 2020:

1. Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD

Mulai Senin (8/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

2. Mobil Bekas Banjir Rob Harganya Jadi Lebih Murah?

Banjir rob terjadi di daerah Jakarta Utara, yakni di Pantai Mutiara, Sabtu (6/6/2020). Mobil yang sering melintasi jalan banjir atau air asin, akan mengalami beberapa masalah pada kaki-kaki.

Air asin dari laut memiliki sifat yang korosif kepada bahan besi. Jika kendaraan sering melewati banjir rob, kerusakan yang terjadi pada kaki-kaki mobil seperti berkarat atau paling parah keropos pada sasis dan bodi.

Lalu bagaimana dengan harga jual mobil bekas yang tinggal di daerah rawan banjir rob, apakah lebih murah dari kendaraan lainnya?

3. Isi BBM di SPBU Pertamina, Pengendara Mobil Jangan Turun

Dalam rangka menghadapi era new normal, beberapa sektor usaha dan jasa telah menyiapkan protokol atau standar operasional prosedur (SOP).

Tidak terkecuali untuk PT. Pertamina yang juga sudah menyiapkan aturan baru untuk para pekerja, maupun pelanggan.

Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM) di SPBU terdekat. Salah satunya adalah pengemudi roda dua wajib turun dari kendaraan ketika melakukan pengisian BBM.

4. Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Meski masih berstatuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan. Artinya pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

5. Honda BR-V dan Mobilio Diskon Rp 30 Juta

Berbagai cara dilakukan pabrikan kendaraan roda empat untuk menarik minat konsumen, di tengah maraknya pandemi virus corona atau
Covid-19 yang semakin meluas.

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan memberikan diskon hingga puluhan juta rupiah.

Berbagai bonus pun juga dihadirkan agar calon konsumen makin berminat untuk membeli mobil keluar terbaru.

Hampir semua pabrikan mobil di Indonesia memberikan diskon untuk produknya, tidak terkecuali PT. Honda Prospect Motor. Mobil pabrikan Jepang ini menawarkan potongan harga hingga Rp 30 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/08/060200415/-populer-otomotif-ojol-boleh-bawa-penumpang-lagi-ganjil-genap-cuma-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke