Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor | Suzuki Siap Luncurkan Mobil Murah Baru

Kompas.com - 07/06/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - New Fortuner atau Fortuner 2020 belum lama ini resmi diluncurkan oleh Toyota Motor Thailand Company Limeted, di Thailand, Kamis (04/06/2020).

Terdapat banyak perubahan yang cukup mencolok dari tipe sebelumnya, baik dari sisi interior maupun eksterior.

Salah satu contohnya adalah, tampilan grill depan yang berukuran besar serta bemper dengan strip silver menambah kesan mewah dan maskulin.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ganjil genap di Jakarta akan berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Penasaran seperti apa, berikut ini 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 6 Juni 2020:

1. Kata Komunitas Tentang Fortuner 2020 yang Harganya Tembus Rp 800 Juta

Toyota Fortuner Facelift KOMPAS.com/Ruly Toyota Fortuner Facelift

New Fortuner atau Fortuner 2020 belum lama ini resmi diluncurkan oleh Toyota Motor Thailand Company Limeted, di Thailand, Kamis (04/06/2020).

Terdapat banyak perubahan yang cukup mencolok dari tipe sebelumnya, baik dari sisi interior maupun eksterior.

Salah satu contohnya adalah, tampilan grill depan yang berukuran besar serta bemper dengan strip silver menambah kesan mewah dan maskulin.

Terkait hal ini, beberapa komunitas Fortuner Indonesia turut mengungkapkan pendapatnya.

Baca juga: Kata Komunitas Tentang Fortuner 2020 yang Harganya Tembus Rp 800 Juta

2. Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehata, aman, dan produktif. Pergub tersebut ditetapkan mulai 4 Juni 2020.

Salah satu isi dari Pergub tersebut mengatur soal pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan menggunakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem aturan ganjil genap.

Menariknya, ganjil genap yang diterapkan Pemprov pada masa PSBB transisi ini tak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Artinya, pengguna motor pun akan dibatasi pergerakanya melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau