JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 26.606 kendaraan yang diminta untuk putar balik ketika hendak memasuki wilayah DKI Jakarta selama 27 Mei - 4 Juni 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hal itu dikarenakan para pengemudi atau warga berkaitan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020.
"Kita terus melakukan penjaringan kendaraan yang hendak keluar maupun masuk wilayah Polda Metro Jaya, sesuai Pergub untuk menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 pasca Lebaran 2020," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selama Masa PSBB Transisi
Torehan tersebut merupakan hasil akumulasi dari penjagaan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta yang merupakan penyekatan lapis pertama dan 11 pos pemeriksaan sisanya di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang atau lapis kedua.
"Wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar Jakarta didominasi kendaraan pribadi," ujar Yusri.
"Kalau kita akumulasi, sepanjang operasi Ketupat Jaya 2020 sudah ada 68.045 kendaraan yang diputarbalik. Selama 24 April - 26 Mei (periode Lebaran 2020), ada 41.439 kendaraan yang diputar balik karena berupaya keluar wilayah Jakarta karena ingin mudik," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.