Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Isi BBM Pertamina di New Normal, Pengendara Motor Wajib Turun

Kompas.com - 03/06/2020, 15:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam pihak mulai melakukan persiapan menghadapi new normal, termasuk PT Pertamina (Persero) yang mengklai telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang akan menjadi protokol bagi pekerja, pelanggan, pemasok, dan mitra selama operasional di SPBU.

Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina, mengatakan bila protokol kenormalan baru yang akan diterapkan di SPBU merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang sebelumnya sudah dijalankan.

Seperti petugas SPBU yang wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan pengecekan suhu badan. Serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin, mulai dari dispenser BBM sampai fasilitas yang ada di SPBU.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Total, dan Vivo per Juni 2020

"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata Fajriyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2020).

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat new normal, menurut Fahjriyah akan dilakukan beberapa pembaruan dalam layanan terkait dengan prosedur menjaga jarak aman.

Khusus pelanggan sepeda motor, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang posisi berseberangan dengan operator.

Sedangkan untuk pengguna mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil, atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.

Baca juga: Cek Harga Nmax dan PCX Setelah Lebaran

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Baik pelanggan motor dan mobil dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Guna mempermudah transaksi dan mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina juga merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," ujar Fajriyah.

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni

Penerapan skema pelayanan new normal tersebut disesuaikan dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM kepada masyarakat berjalan lancar dan baik," kata Fajriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau