Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tetap Buka Layanan Pembuatan SIM Baru dan Hilang

Kompas.com - 29/05/2020, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih ditutup sementara hingga 29 Juni 2020.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang dilayangkan pada 18 Mei 2020. Meski demikian, pelayanan untuk pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak masih tetap buka.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pelayanan selama pandemi dibatasi. Adapun jam operasionalnya sendiri hanya dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat.

Baca juga: Pengamat Transportasi Sebut Razia SIKM Bisa dari Tingkat RT dan RW

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

"Sedangkan hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB. Ini dilakukan guna mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona," katanya di keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Khusus bagi pemegang SIM yang sedang dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP), serta sedang menjalani masa karantina, dapat dispensasi.

"Mereka yang bersangkutan boleh memperpanjang dokumen-dokumen setelah dinyatakan sehat. Ini termasuk bagi suspect," ujar Hedwin.

"Pemilik SIM masa berlakunya habis di periode 17 Maret - 29 Juni 2020 mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan setelah tanggal 29 Juni," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau