Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Siapkan Aturan Baru Berkendara saat New Normal

Kompas.com - 29/05/2020, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona membuat masyarakat harus beradaptasi dengan segala cara baru dalam berkehidupan. Istilah ini sering disebut ‘new normal’, yakni skema kehidupan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Misalnya, masyarakat harus makin terbiasa dengan memakai masker saat keluar rumah, melakukan physical distancing, hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.

Untuk mendukung pola hidup new normal, pemerintah sedang menyiapkan berbagai ketentuan, termasuk aturan berkendara.

Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Ilustrasi hand sanitizer di mobilshutterstock Ilustrasi hand sanitizer di mobil

Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.

“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru),” ujar Edy, dalam diskusi virtual (27/5/2020).

Menurutnya, aturan berkendara selama pandemui Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020. Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal.

Baca juga: Tentrem Produksi Bus Tanpa Bando Alias Single Glass

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

“Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen,” kata Edy.

“Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau