JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona membuat masyarakat harus beradaptasi dengan segala cara baru dalam berkehidupan. Istilah ini sering disebut ‘new normal’, yakni skema kehidupan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Misalnya, masyarakat harus makin terbiasa dengan memakai masker saat keluar rumah, melakukan physical distancing, hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
Untuk mendukung pola hidup new normal, pemerintah sedang menyiapkan berbagai ketentuan, termasuk aturan berkendara.
Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020
Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.
“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru),” ujar Edy, dalam diskusi virtual (27/5/2020).
Menurutnya, aturan berkendara selama pandemui Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020. Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal.
Baca juga: Tentrem Produksi Bus Tanpa Bando Alias Single Glass
“Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen,” kata Edy.
“Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.