JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona membuat masyarakat harus beradaptasi dengan segala cara baru dalam berkehidupan. Istilah ini sering disebut ‘new normal’, yakni skema kehidupan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Misalnya, masyarakat harus makin terbiasa dengan memakai masker saat keluar rumah, melakukan physical distancing, hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
Untuk mendukung pola hidup new normal, pemerintah sedang menyiapkan berbagai ketentuan, termasuk aturan berkendara.
Baca juga: Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020
Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.
“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru),” ujar Edy, dalam diskusi virtual (27/5/2020).
Menurutnya, aturan berkendara selama pandemui Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020. Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal.
Baca juga: Tentrem Produksi Bus Tanpa Bando Alias Single Glass
“Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen,” kata Edy.
“Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.