JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih ditutup sementara hingga 29 Juni 2020.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang dilayangkan pada 18 Mei 2020. Meski demikian, pelayanan untuk pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak masih tetap buka.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pelayanan selama pandemi dibatasi. Adapun jam operasionalnya sendiri hanya dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat.
"Sedangkan hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB. Ini dilakukan guna mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona," katanya di keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Khusus bagi pemegang SIM yang sedang dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP), serta sedang menjalani masa karantina, dapat dispensasi.
"Mereka yang bersangkutan boleh memperpanjang dokumen-dokumen setelah dinyatakan sehat. Ini termasuk bagi suspect," ujar Hedwin.
"Pemilik SIM masa berlakunya habis di periode 17 Maret - 29 Juni 2020 mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan setelah tanggal 29 Juni," lanjut dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/29/130100715/polda-metro-jaya-tetap-buka-layanan-pembuatan-sim-baru-dan-hilang