JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperketat pengawasan transportasi darat usai Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau arus balik, yang masuk wilayah DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, pengetatan pengawasan mulai dilaksanakan pada Selasa (26/5/2020).
Pelaksanaannya sendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 mengenai Surat izin Keluar-Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kita mulai betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan terkait SIKM dan juga akan diintensifkan koordinasi antar-instansi untuk menegakkan peraturan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Kemudian, berbagai pihak mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP juga akan bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang hendak berpergian antar-wilayah atau luar kota.
Sebagai informasi, berdasarkan Pergub 47/2020 SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama pandemi virus corona alias Covid-19 (bencana nonalam). Tanpa surat itu, masyarakat yang ingin keluar atau masuk Ibu Kota akan ditolak.
"Untuk mengurus SIKM sendiri bisa dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id. Pengurusan paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam kesempatan sama.
Adapun hal-hal yang harus disiapkan untuk membuat SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta, yaitu surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal, surat pernyataan sehat bermaterai, foto berwarna, dan KTP.
Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta
Kemudian, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan, di antaranya perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan berkerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (perjalanan berulang).
Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama. Hanya untuk mengurus SIKM mereka membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, dan Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat.
Baca juga: Arus Balik, Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup
"Kita atas nama pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya, baru boleh masuk lagi," ujar Budi.
"Adapun hasil evaluasi lalu litnas mulai dari tadi malam masih landai, meski tadi pagi sempat ada antrean karena beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta. Arus balik saya kira sudah banyak yang tahu tentang SIKM, jadi kami sedang antisipasi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.