Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik, Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup

Kompas.com - 27/05/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam melarang pergerakan masyarakat dari luar daerah atau kota, untuk memasuki wilayah Jabodetabek pasca-Lebaran 2020.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Sebelumnya juga sudah diimbau kepada masyarakat Jabodetabek untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran, karena sangat berisiko.

Berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kini sejumlah akses masuk tol kendaraan dari menuju DKI Jakarta sudah ditutup.

Baca juga: Beredar Kabar Daihatsu Tengah Siapkan Calon Xenia Baru

Salah satunya gerbang tol yang mengalami penutupan adalah ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di gerbang tol Purwakarta.

"Kendaraan pribadi dan umum kita larang. Tapi untuk angkutan barang diperbolehkan. Ini dalam rangka mengantisipasi arus balik Idul Fitri 1441 H di masa pandemi," kata Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Teknis penyekatannya sendiri, lanjut dia, tetap sama seperti saat memasuki masa mudik, yakni dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpang terkait.

Kemudian, pemudik juga wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jika tidak bisa menunjukkan lampiran dokumen tersebut, kendaraan diminta kembali ke tempat asal pemberangkatan dan dilarang masuk Ibu Kota.

"Kendaraan yang dikecualikan ialah dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik. Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau sekali mengurus SIKM terlebih dahulu supaya perjalanan lancar dan aman," ujar Zanuar.

Baca juga: Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2

Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 300 titik penyekatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com