JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.
Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.
"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).
Selain itu, jika tidak memiliki SIKM maka akan dime akan sanksi. Seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 26 Mei 2020:
1. Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.
Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.
"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta
2. Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Dalam mencegah penularan pagebluk corona ( Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
3. Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta
Selain pengawasan di arus mudik Lebaran 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.
Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.