JAKARTA, KOMPAS.com – Menurunnya kepadatan volume jalan karena pandemi virus corona dan berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, membuat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta berhenti untuk sementara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, tilang elektronik dihentikan sementara lantaran pihaknya tengah fokus menjalankan operasi kemanusiaan, yakni Operasi Ketupat Jaya 2020.
“Kami kedepankan di sini tindakan-tindakan yang preemtif dan preventif saja. Tapi bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama tilang manual,” ujar Fahri, dalam konferensi video (22/5/2020).
Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?
“Tapi kami fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, misalkan balap liar. Tapi kalau pelanggaran seperti safety belt, termasuk juga tidak menggunakan helm, saat ini memang kami lakukan imbauan-imbauan,” katanya.
Meski tidak dipantau secara terus menerus, seperti halnya sistem tilang elektronik. Polisi meminta masyarakat pro aktif dan sadar akan bahaya dari melanggar aturan.
“Kami harap timbul kesadaran masyarakat. Tidak hanya mematuhi ketentuan PSBB, tapi juga mematuhi ketentuan Lalu Lintas,” ucap Fahri.
Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Fahri juga mengatakan, selain meniadakan ETLE, pihaknya juga belum memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap.
Sesuai dengan diperpanjangnya status PSBB Jakarta hingga 4 Juni mendatang, ganjil genap disebut mengikuti waktu dari regulasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.