Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Jakarta Dihentikan Sementara

Kompas.com - 26/05/2020, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Menurunnya kepadatan volume jalan karena pandemi virus corona dan berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, membuat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta berhenti untuk sementara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, tilang elektronik dihentikan sementara lantaran pihaknya tengah fokus menjalankan operasi kemanusiaan, yakni Operasi Ketupat Jaya 2020.

“Kami kedepankan di sini tindakan-tindakan yang preemtif dan preventif saja. Tapi bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama tilang manual,” ujar Fahri, dalam konferensi video (22/5/2020).

Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?

 

Sejumlah sepeda motor yang berhenti di lampu mereah terpantau kamera CCTV yang dipasang Polda Maluku, Rabu (19/2/2020)HUMAS POLDA MALUKU Sejumlah sepeda motor yang berhenti di lampu mereah terpantau kamera CCTV yang dipasang Polda Maluku, Rabu (19/2/2020)

“Tapi kami fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, misalkan balap liar. Tapi kalau pelanggaran seperti safety belt, termasuk juga tidak menggunakan helm, saat ini memang kami lakukan imbauan-imbauan,” katanya.

Meski tidak dipantau secara terus menerus, seperti halnya sistem tilang elektronik. Polisi meminta masyarakat pro aktif dan sadar akan bahaya dari melanggar aturan.

“Kami harap timbul kesadaran masyarakat. Tidak hanya mematuhi ketentuan PSBB, tapi juga mematuhi ketentuan Lalu Lintas,” ucap Fahri.

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

 

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Fahri juga mengatakan, selain meniadakan ETLE, pihaknya juga belum memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap.

Sesuai dengan diperpanjangnya status PSBB Jakarta hingga 4 Juni mendatang, ganjil genap disebut mengikuti waktu dari regulasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau