Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 Juta

Kompas.com - 13/05/2020, 19:36 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020. PSBB tahap III ini bakal ada sanksi bagi yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) itu.

“Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor semakin minim, namun harus tetap waspada. Karena Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukkan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi,” kata Walikota Bogor, Bima Arya dalam video konferensi.

Dia juga menambahkan, mendekati Idul Fitri 1441 H dan harus diantisipasi pergerakan manusia. Oleh karena itu, sudah disepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga, mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on May 12, 2020 at 8:45am PDT

 

Pada tahap ketiga PSBB ini, pengawasan di lapangan akan diperketat. Hal ini melihat dua pekan sebelumnya, masih banyak pelanggaran di lapangan. Sanksi berdasarkan Perwali juga beragam, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial ataupun denda yang beragam.

Misalnya bagi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengguna sepeda motor. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum, denda Rp 50.000 – Rp 250.000.

Namun tetap ada pengecualian apabila penumpang satu alamat dengan pengemudi, dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Daftar Harga Lelang MPV Murah, Toyota Avanza Mulai Rp 57 Jutaan

Untuk angkutan sepeda motor on-line, tetap tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang. Jika melanggar dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 50.000 – Rp 250.000.

Bagi yang menggunakan kendaraan roda empat, sanksi yang diberikan jika melanggar pembatasan penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 500.000 – Rp 1.000.000.

Selanjutnya, kendaraan umum, bagi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000 – Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau