Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 Juta

BOGOR, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020. PSBB tahap III ini bakal ada sanksi bagi yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) itu.

“Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor semakin minim, namun harus tetap waspada. Karena Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukkan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi,” kata Walikota Bogor, Bima Arya dalam video konferensi.

Dia juga menambahkan, mendekati Idul Fitri 1441 H dan harus diantisipasi pergerakan manusia. Oleh karena itu, sudah disepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga, mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020.

Pada tahap ketiga PSBB ini, pengawasan di lapangan akan diperketat. Hal ini melihat dua pekan sebelumnya, masih banyak pelanggaran di lapangan. Sanksi berdasarkan Perwali juga beragam, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial ataupun denda yang beragam.

Misalnya bagi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengguna sepeda motor. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum, denda Rp 50.000 – Rp 250.000.

Namun tetap ada pengecualian apabila penumpang satu alamat dengan pengemudi, dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk angkutan sepeda motor on-line, tetap tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang. Jika melanggar dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 50.000 – Rp 250.000.

Bagi yang menggunakan kendaraan roda empat, sanksi yang diberikan jika melanggar pembatasan penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 500.000 – Rp 1.000.000.

Selanjutnya, kendaraan umum, bagi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000 – Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/13/193653015/kendaraan-melanggar-aturan-psbb-bogor-denda-rp-50000-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke