Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenhub resmi memberikan izin bagi moda transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP), untuk kembali beroperasi di tengah larangan mudik dan pandemi corona (Covid-19).

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, agar proses pemantaun dari pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka keberangkatan dan kedatangan dibuat satu pintu dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

"Sudah bisa beroperasi tapi dengan pembatasan armada dan hanya dari Pulo Gebang saja. Sesuai dengan edaran yang ada dari Kemenhub, terminal akan dibuka 24 jam, namun dengan pengawasan bersama oleh kepolisian, TNI, dan Dishub," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Syafrin, hanya sekitar 300 moda bus AKAP dari sekitar 68 Perusahaan Otobus (PO) yang mendapat izin khusus untuk bisa melayani atau beroperasi di tengah larangan mudik dan pandemi corona.

Ketentuan berpergian bagi penumpang pun tidak sembarangan, kriterianya hanya yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk masyarakat yang ingin berpergian juga harus dalam kepentingan yang mendesak. Selain itu wajib menyertakan beberapa lampiran persayaratan seperti yang telah diatur, layaknya tiket pulang-pergi atau terusan, surat keterangan sehat, sampai hasil tes yang menyatakan negatif Covid-19.

Sementara untuk kebutuhan dinas, juga wajib melampirkan surat kedinasan atau dari instansinya berikut dengan keterangan sehat dari rumah sakit dan tek lab mengenai hasil pemeriksaan Covid-19.

"Masyarakat yang mau berpergian nanti akan dimintai keterangan itu di terminal. Bukan sekedar surat (keterangan) sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.

"Jadi sebelum berangkat, ada petugas dari polisi, Dishub, atau TNI yang akan menanyakan dokumen kelengkapan itu. Intinya ini pembatasan dan hanya untuk orang dengan kriteria khusus yang sudah dibolehkan, benar-benar selektif. Bila sudah lengkap dan sesuai dengan protokol maka dibolehkan naik, bila tidak ya tidak," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub juga akan mengandeng kepolisian untuk mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah maka tidak akan diizinkan.

"Saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," ucap Budi.

"Untuk hari ini di Pulo Gebang, misalnya hanya ada satu bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut satu penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," kata dia

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/10/032200815/penumpang-bus-akap-wajib-sertakan-hasil-lab-negatif-covid-19-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke