Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telisik Aturan Balapan Liar di Mata Hukum

Kompas.com - 03/05/2020, 15:42 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sejumlah aktivitas masyarakat dikurangi. Namun buat sebagian orang PSBB tidak membuat beberapa orang tetap di rumah.

Sat Lantas Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang diduga akan melakukan cornering di sekitaran Monas, atau tidak mematuhi anjuran PSBB.

 

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Kecelakaan Supercar, Jangan Samakan Menyetir Supercar dengan Mobil Biasa

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.

Aksi balapan liar jadi arena adu nyali dna pencarian identitas diri para remaja KOMPAS.Com Aksi balapan liar jadi arena adu nyali dna pencarian identitas diri para remaja

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Baca juga: Lagi, Supercar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bodi Ringsek Parah

Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dilakukan pada malam hari, waktunya orang tidur.

Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam. Adapun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau